ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (CERAI GUGAT)
By. Adi Nurfausi Istamar Affandi, S.H.I., M.H
![]() |
| Ilustrasi perceraian di Pengadilan Agama |
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perceraian kini dapat diajukan oleh pihak istri kepada suami, istilah yang digunakan adalah perceraian tersebut adalah Cerai Gugat. Tujuan yang ingin dicapai adalah adanya kepastian hukum bagi seorang istri sehingga hak-hak istri yang telah bercerai dengan suaminya dapat terpenuhi.
Adapun bagi orang yang beragama Islam dan hendak mengajukan Gugatan perceraian (menggugat suaminya), maka Gugatannya diajukan di Pengadilan Agama. Dalam hal ini dijelaskan dialam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, mengatakan Pengadilan Agama adalah Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Adapun bentuk surat Gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama adalah Cerai Gugat, dimana nantinya di dalam perkara tersebut kedudukan istri sebagai pihak Penggugat sedangkan kedudukan suami sebagai pihak tergugat.
Pengadilan Agama manakah Gugatan Cerai diajukan?
Di dalam Pasal 132 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan seorang istri dapat mengajukan Gugatan perceraian melalui Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri atau domilisi.
Misalnnya seorang Istri tinggal di Palembang, sementara suami tinggal di Jambi, maka berdasarkan Pasal 132 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, istri dapat mengajukan Gugatan Percaraian di Pengadilan wilayah hukum dimana istri bertempat tinggal, yaitu melalui Kantor Pengadilan Agama Kota Palembang
Berapa lama proses sidang Perceraiannya ?
Persidangan percaraian di tingkat pertama Pengadilan Agama normalnya akan memakan waktu selama 3 bulan, namun ada beberapa faktor yang membuat persidangan berjalan lebih cepat atau justru lebih lama dari waktu tersebut.
Alasan Mengajukan Percaraian ?
Adapun yang menjadi alasan saat mengajukan Gugatan perceraian sebagaimana disebutkan didalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Juncto Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan orang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami/Istri;
f. Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar Sighat Taklik Talak;
h. Peralihan agama atau Murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;
Perlukah memakai jasa Advokat/Pengacara ?
Untuk sekedar mengajukan Gugatan Percaraian anda dapat mengajukannya secara mendiri, namun demikian perlu anda ketahui setidaknya ada 3 (tiga) masalah yang sering menyertai dalam perkara tersebut, yaitu;
1. Tentang Nafkah/ Tunjangan Hidup anak
2. Hak Asuh anak
3. Harta Gono Gini atau harta bersama yang didapatkan selama masa perkawinan.
Bila anda merasa ketiga hal tersebut di atas nantinya akan menjadi masalah lanjutan maka sebelum anda mengajukan gugatan percaraian sangat disarankan untuk didampingi Advokat/ Pengacara.
Tidak sedikit para pihak yang merasa perlu menggunakan bantuan Advokat/ Pengacara, karena dengan adanya Advokat/ Pengacara selain dapat mendampingi atau mewakili anda di Pengadilan, selain itu juga dapat menjembatani dialog untuk memperoleh perdamaian atau kesepakatan terkait Hak Asuh Anak, Nafkah/ Tunjangan Hidup Anak, Harta Gono Gini/ Harta Bersama, dan hal penting lainnya.
Berapa biaya mengajukan Gugatan Perceraian ?
Biaya Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1089 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UUn No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
Untuk itu ketika hendak mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Agama, Anda terlebih dahulu harus membayar biaya panjar sebelum perkara disidangkan. Besarnya biaya panjar akan ditentukan oleh alamat atau tempat kediaman suami-istri, semakin jauh alamatnya dari lokasi Pengadilan Agama, maka semakin besar biaya panjar yang harus dibayarkan.
Adapun sebagai contoh rincian biaya panjar Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Palembang sebagaimana SK.KPA tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Radius I (jarak terdekat yaitu Seberang Ulu I dan Jakabaring)
1. Biaya PNBP dan Proses :Rp. 140.000,-
2. Biaya Panggilan Penggugat 2x : Rp. 150.000,-
3. Biaya Panggilan Tergugat 3x : Rp. 225.000,-
4. Biaya Mediasi : Rp. 150.000,-
Total Biaya Rp. 665.000,- (Enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Karena setiap Pengadilan Agama memiliki ketentuan yang berbeda-beda perihal biaya panjar Gugatan Perceraian, maka kami sarankan agar anda meminta informasi dari Kantor Pengadilan Agama dimana Anda hendak mengajukan Gugatan Perceraian.
Itulah pejelasan kami terkait dengan cara istri mengajukan Gugatan Perceraian (Cerai Gugat), namun apabila Anda merasa perlu untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalu halaman facebook Pengacara Keluarga Palembang (PKP) . Terimakasih.

Komentar
Posting Komentar