Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (CERAI GUGAT)

Gambar
By. Adi Nurfausi Istamar Affandi, S.H.I., M.H Ilustrasi perceraian di Pengadilan Agama Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perceraian kini dapat diajukan oleh pihak istri kepada suami, istilah yang digunakan adalah perceraian tersebut adalah Cerai Gugat. Tujuan yang ingin dicapai adalah adanya kepastian hukum bagi seorang istri sehingga hak-hak  istri yang telah bercerai dengan suaminya dapat terpenuhi. Adapun bagi orang yang beragama Islam dan hendak mengajukan Gugatan perceraian (menggugat suaminya), maka Gugatannya diajukan di Pengadilan Agama. Dalam hal ini dijelaskan dialam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, mengatakan  Pengadilan Agama adalah Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Adapun bentuk surat Gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama adalah Cerai Gugat, dimana nantinya di dalam perkara tersebut kedudukan istri seb...

Pengacara Keluarga Palembang (PKP)

Gambar
Pengacara keluarga palembang atau disingkat PKP adalah advokat/pengacara yang konsen dalam penangani perkara keluarga. Pengacara keluarga palembang didirikan oleh AdiNurfausi Istamar Affandi, S.H.I., M.H. di kota palembang pada tanggal 23 Rajab 1443 H. Pengacara keluarga palembang dalam memberikan layanan hukum secara profesional dan akuntable. pengacara keluarga palembang (PKP) memiliki advokat yang amanah dalam melaksanakan kepercayaan klien dan memiliki pengalaman serta pengalaman dibidang hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum waris, wasiat, zakat, infak, shodaqoh dan ekonomi syariah. Pengacara keluarga palembang (PKP) menawarkan jasa hukum sesuai kebutuhan klien dan melaksanakan dengan tepat dan efisien.