ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (CERAI GUGAT)
By. Adi Nurfausi Istamar Affandi, S.H.I., M.H Ilustrasi perceraian di Pengadilan Agama Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perceraian kini dapat diajukan oleh pihak istri kepada suami, istilah yang digunakan adalah perceraian tersebut adalah Cerai Gugat. Tujuan yang ingin dicapai adalah adanya kepastian hukum bagi seorang istri sehingga hak-hak istri yang telah bercerai dengan suaminya dapat terpenuhi. Adapun bagi orang yang beragama Islam dan hendak mengajukan Gugatan perceraian (menggugat suaminya), maka Gugatannya diajukan di Pengadilan Agama. Dalam hal ini dijelaskan dialam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, mengatakan Pengadilan Agama adalah Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Adapun bentuk surat Gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama adalah Cerai Gugat, dimana nantinya di dalam perkara tersebut kedudukan istri seb...